Dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Keuangan dan Pembangunan, Septedy, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, memaparkan kerangka hukum dan kebijakan yang menjadi dasar proses pengakuan MHA di daerah.
Shalahuddin mengatakan, bahasa dan sastra bukan sekadar alat komunikasi, tetapi merupakan bagian penting dari identitas, jati diri dan kebudayaan suatu masyarakat
Kepala UPT BPPB TPH, Isnawati, menyampaikan diseminasi teknologi pada unit kerjanya mengacu pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 44 Tahun 2017 Pasal 16.
Peserta magang terdiri dari 33 siswa SMKN Katingan Kuala, sembilan siswa SMKN Bataguh, dua siswa SMKS Budi Mulya, satu siswa SMKN Cempaga Hulu dan tujuh mahasiswa UPR
Kondisi lapangan didominasi semak belukar, daun kering, serta pepohonan khas rawa seperti galam, blangiran, dan rasau, dengan jenis tanah berupa mineral dan gambut yang rentan terbakar
Penanganan dilakukan dengan mengedepankan pemadaman langsung, pembatasan penjalaran api, serta langkah pendinginan untuk memastikan tidak ada bara yang tertinggal
Halikinnor mengapresiasi seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam penanganan karhutla di Kotim, mulai dari TNI, Polri, aparatur sipil negara, masyarakat hingga para relawan