BORNEONEWS, Buntok – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Barito Selatan menemukan dua merek beras yang masuk kategori Tidak Memenuhi Standar (TMS) beredar di wilayah Kota Buntok.
Temuan tersebut diketahui setelah DKUKMPP Barsel bersama UPT Pasar Bidang Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Beringin dan sejumlah ritel di Kota Buntok, Selasa, 29 September 2026.
Kepala DKUKMPP Barsel, Harmito mengatakan sidak ini dilakukan tindak lanjut atas informasi mengenai 25 produk beras yang diduga tidak memenuhi standar dan berpotensi beredar di sejumlah daerah.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, pihaknya menemukan dua merek beras TMS yang beredar di Barsel. Kedua produk tersebut kemudian diminta untuk segera ditarik dari peredaran.
“Sidak ini dilaksanakan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait adanya 25 produk yang TMS yang beredar di pasar. Dari hasil sidak, kita menemukan dua merek produk yang beredar di pasar,” kata Harmito, Rabu 30 September 2026.
Ia membeberkan dua produk yang ditemukan tersebut yakni beras merk Putri Koki kemasan 5 kilogram warna orange dan beras merk Anak Raja kemasan 5 kilogram. Kedua produk tersebut ditemukan dengan harga jual sekitar Rp 110 ribu per kemasan.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pedagang di Plaza Buntok, beras merk Putri Koki diperoleh dari salah satu ritel. Sementara beras merk Anak Raja diperoleh pedagang melalui distributor dari Banjarmasin.
“Beras merk Putri Koki mereka beli dari Alfamart Buntok, sedangkan beras merk Anak Raja didapatkan dari distributor Banjarmasin,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DKUKMPP Barsel meminta pedagang untuk tidak lagi menjual kedua produk tersebut dan melakukan penarikan dari peredaran.
Ia mengimbau seluruh pedagang agar lebih memperhatikan standar dan ketentuan terhadap produk pangan yang dijual kepada masyarakat.
“Kami memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan merek beras yang masuk kategori TMS,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap peredaran beras dan produk pangan lainnya akan terus dilakukan guna memberikan perlindungan kepada konsumen serta memastikan produk yang beredar di wilayah Barsel memenuhi ketentuan yang berlaku. (URIUTU DJAPER/R)









