MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Polisi meringkus AZ alias Za bin Tha (42) karena menyembunyikan sabu di kolong rumahnya, Jalan Pertiwi nomor 37 RT 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Kami menangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka AZ mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tugiyo, Rabu (1/8/2018) malam.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka, serta melakukan penggeledahan pada badan, rumah dan sekitar rumah tersangka.

Dari penggeledahan, jelasnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di kolong depan rumah tersangka. "Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya," tegas Tugiyo.

Ia menambahkan, selain sabu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni dua buah timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu buah dompet kecil warna abu-abu, satu buah handphone, dan satu set alat hisap sabu.

--page

Kemudian, satu buah sendok takar plastik dari sedotan warna putih, dua buah sedotan plastik warna merah putih, satu buah plastik bekas bungkus pembalut, satu lembar uang kertas pecahan Rp2.000 dan uang tunai sebanyak Rp500 ribu.

"Untuk sabu yang diamankan dari tersangka sebanyak tujuh paket dengan berat 5,97 gram bruto," jelasnya.

Saat ini, kata dia, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara. "Terhadap tersangka, kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)