SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Dua sekawan yakni HHP dan Wen alias Wew diciduk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah saat sedang menunggu pembeli sabu.

Berkas keduanya kini sudah memasuki pelimpahan tahap dua di Kejari Kotim, Kamis (2/8/2018).

"Sabu itu kami dapatkan dari Umuk (berkas terpisah), lalu saya serahkan kepada Wew," aku HHP.

Sabu itu dijual Umuk kepada HHP seharga Rp500 ribu. Namun belum dibayar oleh tersangka. Rencananya jika sudah dijual baru uang hasil penjualannya diserahkan ke Um.

Saat tengah asyik menunggu pembeli sabu pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 05.00 WIB di pinggir Jalan Tjilik Riwut, Km 90, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, tiba-tiba datang polisi mengamankan mereka.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu yang belum sempat terjual. Baik HHP maupun Wen, mengaku baru kali pertama mengambil dan menjual sabu.

Dalam kasus ini, kedua warga Desa Pundu itu dibidik Pasal 114, Ayat 1 Jo Pasal 112, Ayat 1 Jo Pasal 132, Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepada jaksa Kejari Kotim, keduanya mengaku baru pertama kali berurusan dengan aparat penegak hukum. (NACO/B-3)