BORNEONEWS, Sampit - Um pengedar sabu yang tinggal di komplek Pasar Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur harus berurusan dengan hukum setelah dua kurirnya diamankan.
Dari kicauan Wen alias Wew dan HHP mereka mengaku satu paket sabu yang diamankan dari mereka pada Senin (30/4/2018) berasal dari Umuk.
Sementara Umuk mendapatkan sabu itu dengan cara membeli dari Mis sebanyak 2 gram atau dengan harga Rp4 juta. Misnan merupakan warga asal Sampit.
Sabu itu diserahkan Mis kepada Um di pinggir jalan. Setelah di tangan Um sabu itu ia bagi dan diedarkannya kembali salah satunya melalui Wendri Cs.
"Sabu itu saya dapatkan dari Mis. Dia tinggal di Sampit," kata Um saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.
--page
Sementara sabu itu diserahkan Um kepada keduanya. Sabu diambil oleh HHP sekitar pukul 04.00 wib dikediaman Um di mana ia diamankan saat itu.
Atas perbuatannya ini Umuk disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayay (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








