SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MR menjadi tersangka karena terlibat dalam peredaran narkotika golingan I bukan tanaman jenis sabu. Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) itu telah melanggar Undang-Undang Narkotika.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamanan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Ratno mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (5/8/2018) malam.

Perempuan berumur 31 tahun itu ditangkap di kediamannya di Desa Kuala Kuayan, RT 13, RW 06, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu korek api yang digunakan sebagai kompor saat mengonsumsi sabu, satu pipet kaca bening dan sedotan plastik.

"Tersangka dan barang bukti tersebut sudah berada di Mako Polsek Mentaya Hulu untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini masih terus kami kembangkan terkait darimana dirinya memperoleh sabu ini," terang Kapolsek.

Polisi balok dua itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di Mentaya Hulu agar dapat bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi segala jenis bentuk narkoba.

--page

"Tolong kerjasamanya. Kami berharap masyarakat ikut aktif dalam pemberantasan narkoba. Informasikan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba agar dapat segera kami tindak lanjuti," imbau Ratno. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)