SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja yang terjerat kasus sabu berusia 17  harus pasrah setelah divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas kasus sabu seberat 14,87 gram. Selain itu dia juga diwajibkan untuk menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan.

"Hakim menjerat anak dengan Pasal 132 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan oleh JPU," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa seusai sidang itu, Senin (6/8/2018).

Sementara itu barang bukti dipergunakan dalam perkara rekannya L. Atas vonis itu baik JPU Kejari Kotim Dewi Khartika maupun terdakwa menerima atas putusan itu. 

Terdakwa termasuk beruntung dalam pertimbangan hakim. Dia divonis ringan lantaran masih berstatus di bawah umur meski barang bukti yang ditemukan darinya cukup banyak.

--page

Terdakwa warga Kecamatan Baamang dan L warga Kecamatan Baamang merasakan pengabnya jeruji besi setelah diamankan pada Kamis (21/6/2018) 

Dia diciduk bersama L (berkas terpisah) di  Kelurahan Baamang Tengah. Dari tangan keduanya diamankan tiga paket sabu dengan berat 14,87 gram.

Dari kicauan remaja putus sekolah ini sabu itu berasal dari Yuli yang kini jadi DPO Polisi dan juga merupakan istri napi sabu. (NACO/B-6)