SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pur, pengedar sabu diamankan di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, terancam dipenjara selama 20 tahun.

Pria berumur 43 tahun tersebut telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (7/8/2018).

Tersangka yang bekerja sebagai sopir itu diamankan disebuah rumah di Jalan Trans KPA 4, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Senin (6/8/2018) sekitar pukul 09.10 WIB.

Dari tangan pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas IV SD itu, aparat bersahil mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram.

--page

Selain itu ditemukan juga satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil dan uang hasil penjualan sekitar Rp 1,2 juta.

"Masing-masing paket sabu itu meniliki berat kotor sekitar 0,22 gram. Jadi totalnya ada 0,44 gram. Kami masih menyelidiki dari mana asal sabu yang didapat tersangka ini," terangnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)