TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang telah memutus vonis ringan terhadap terdakwa LA (35) ASN di Disdukcapil Kabupaten Barito Timur.

LA hanya divonis satu tahun empat bulan. Hal itu berdasarkan kesimpulan dan diputuskan oleh hakim berdasarkan pada fakta persidangan.

"Putusan hakim sudah tepat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 yaitu tentang Penyalahgunaan Narkotika. Hal itu sudah banyak di MA ada yuriprudensinya, bisa dicek di PN pada sistim informasi penulusuran perkara. Artinya majelis hakim diperbolehkan dalam hal-hal tertentu, bila fakta hukum menunjukkan pada pasal yang lebih tepat. Maka pasal itu yang digunakan tidak ada disurat dakwaan," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Maskur Hidayat, Selasa (7/8/2018).

Maskur juga tidak mempermasalahkan bila ada upaya banding dari pihak jaksa. Bisa saja dalam protap pihak lain (kejaksaan) bila ada pendapat majelis hakim yang dituangkan dalam putusan berbeda dengan dakwaan maka protapnya harus banding.

Untuk itu sebutnya tunggu saja prosesnya di pengadilan tinggi. Apakah pengadilan tinggi menguatkan putusan dari PN Tamiang Layang atau bisa juga Pengadilan Tinggi (PT) mempunyai pendapat lain.

--page

"Kita tunggu saja dan tidak terlalu lama. Apalagi perkara pidana ada ketentuan sekarang ini dalam penyelesaian," timpalnya.

Sementara itu Wangsvi Eriyanto kuasa hukum terdakwa LA belum bisa berkomentar banyak terkait putusan hakim dan upaya banding dari pihak jaksa, sebab memori banding belum disampaikan ke pihaknya sebagai kuasa hukum terdakwa.

"Prinsipnya kami siap untuk menyampaikan kontra banding setelah menerima memori banding," tukasnya., 

Sebelumnya itru jaksa penuntut umum Kasi Intel Arief Zein Noktah mengatakan melakukan upaya banding terhadap putusan yang diambil majelis hakim PN Tamiang Layang, yang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa LA.

Dijelaskannya pertimbangan alasan banding karena majelis hakim memutuskan perkara ini dengan pasal yang tidak di dakwakan atau tidak ada di dakwaan oleh JPU.

Yakni dakwaan alternatif yaitu Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 yakni memiliki atau menguasai narkotika golongan I, bukan tanaman atau Pasal 114 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 yakni menjadi pengedar atau perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman. (PRASOJO EKONAPRIANTO/B-6)