SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Sabu yang ada di remaja berusia 17 sebanyak 268,57 gram dan uang Rp13,3 juta hasil penjualan sabu ternyata milik BV yang merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan yang pernah mendekam di Lapas Kelas IIB Sampit.

"Namum siapa nama lengkap BV itu anak tidak tahu. Namum mudah saja tinggal cek di data Lapas. Kita berharap pemilik barang dicari juga," kata Norhajiah, penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Selasa (7/8/2018).

Dari fakta sidang menurut Norhajiah, warga Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan di kediamannya pada Minggu (8/7/2018) lalu sekitar pukul 17.00 WIB oleh Polda Kalteng.

Dari tangannya diamankan 27 paket sabu atau seberat 268,57 gram. Berawal saat terdakwa diminta BV ke Taman Kota Sampit untuk menemui orang suruhan BV ambil sabu. BV merupakan suami dari M.

Sesampainya di Taman Kota ia bertemu orang itu dan menyerahkan helm yang di dalamnya ada plastik yang berisi bungkusan sabu.

--page

Terdakwa kembali ke rumah, sabu itu disimpan di lemari lalu helm itu dibuang, tidak berapa lama ia diminta menjemput M di bandara. Setelah itu sabu tersebut diserahkan ke M.

Saat itu dua paket sabu diminta oleh M diantar ke Jalan Sampoerna gang Sampoerna 5, Sampit dan diserahkan uang Rp12 juta. Lalu uang itu dijadikan satu dengan uang dari M Rp1 juta.

Tidak berapa lama datang Polisi. M berhasil kabur, saat digeledah diamankan barang bukti sabu dan barang bukti lain yakni ponsel, plastik, motor tanpa nomor polisi serta uang hasil penjualan sebesar Rp13,3 juta. 

"Kami berharap BV itu dikejar agar kasus ini tidak hanya sampai kepada dia saja," tukas Norhajiah.

Apalagi jika melihat uraian kasus ini BV menjalankan bisnis haram itu todak sendiri. Selain melibatkan residivis sabu itu ia juga melibatkan istrinya. (NACO/B-6)