BORNEONEWS, Sampit - DF alias Di dan istri sirinya, CN alias Cin dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara lantaran terjerat kasus sabu.
Sementara itu sidang lalu ia dituntut hukuman selama 5,5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider lima bulan penjara.
"Menjatuhkan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu (8/8/2018) dalam putusannya.
Dalam kasus ini keduanya dibidik Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan pasangan suami-istri siri ini petugas mengamankan satu paket sabu seberat 1,31 gram, empat pak plastik klip, empat buah sendok dari potongan sedotan, catatan transaksi penjualan, toples dan uang hasil penjualan Rp210 ribu.
--page
Sabu itu mereka peroleh dari Wi pada Senin (12/3/2018) di pinggir Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Sabu itu dibeli dengan harga Rp6 juta. Kemudian sabu itu dibagi kembali untuk diedarkan satu paket dijual Enggol dan Ciwin pada Kamis (15/3/2018) di mana masing-masing paket dijual Rp1,7 juta.
Hingga keduanya diamankan pada keesokan harinya di kediaman mereka komplek perumahan Sutarti Jalur IX RT 18 RW 2, Kelurahan Baamang Barat.
Meski merasa berat keduanya dengan pasrah menerima putusan itu. Kepada mereka hakim meminta agar jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi. (NACO/B-6)








