BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus tiga orang budak sabu selama tiga hari sejak Senin (6/8/2018).
Di antaranya Ed 49, I, 28, masing-masing warga Jalan Seth Adji dan Jum, 39, warga Jalan Yakut, Palangka Raya.
"Mereka satu jaringan. Jadi awalnya menangkap E kemudian IA dan J," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar kepada wartawan, Kamis (9/8/2018) sore.
Ed tertangkap tangan sedang mengisap sabu di sebuah barak yang menjadi tempat tinggalnya. Barang bukti yang diamankan satu batang pipet kaca, bong dan korek api jenis mancis.
Tidak lama kemudian, Ia yang tinggal serumah dengan Ed datang. Langsung saja, anggota mengamankan. Dari tangan Ian, diamankan sembilan paket sabu seberat 4 gram.
--page
Selain itu juga ada sendok sabu, bong, timbangan digital dan plastik klip. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bak mandi.
Anggota kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, Jumadi diamankan di Jalan Menteng XIII pada Rabu (8/8/2018).
Barang buktinya yakni satu paket kecil seberat 0,28 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam saku depan baju sebelah kiri.
"Semua penangkapan ini berdasarkan penyelidikan setelah kita menerima informasi dari masyarakat," tutur kapolres. (BUDI YULIANTO/B-6)








