BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka pengedar sabu bernama Jum, 39, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Hasil pemeriksaan sementara, Jumadi mengaku mendapatkan sabu dari sopir travel liar asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Transaksi diakuinya dilakukan secara langsung dengan harga Rp500 ribu dalam satu paket kecil. Jika ia berhasil menjual, keuntungan yang diperoleh sebesar Rp25 ribu.
Saat ini, Jum meringkuk di balik jeruji besi Polres Palangka Raya bersama dua jaringannya bernama Ed, 49, dan I, 28. Mengenai identitas sopir travel yang disebutkan tersangka, polisi masih menyelidiki.
Ed dan I diamankan di tempat yang sama, yakni sebuah barak di Jalan Seth Adji pada Senin (6/8/2018).
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berkat penyelidikan anggota setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
--page
Ed dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan I dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terakhir, Jum yakni dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/B-11)








