BORNEONEWS, Palangka Raya - Gerakan senyap seorang pria berinisial RF (43) dalam peredaran narkoba di Palangka Raya akhirnya terhenti. Ia harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh tim khusus dan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Penangkapan tersebut dipimpin AKBP Ronny Wiliam Manusiwa. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pengedar itu yakni tiga paket sabu dengan berat sekitar 250 gram atau 2,5 ons.
"Yang bersangkutan kita amankan di Jalan G Obos, hasil dari penyelidikan setelah menerima informasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus, Minggu (12/8/2018).
Ia menuturkan, RF ditangkap pada Jumat (10/8/2018). Setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya. Selain sabu, anggota juga mengamankan empat bundle plastik klip kosong, tiga sendok sabu, ponsel dan timbangan digital.
"Selanjutnya kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)








