BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo meminta agar penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) segera melaporkan diri ke Desa dan Kecamatan setempat.
"Masyarakat yang belum merekam KTP-el supaya bisa difasilitasi dengan baik oleh pemerintah baik melalui desa, kelurahan maupun kecamatan," kata Handoyo, Minggu (12/8/2018).
Ia mengatakan, cara itu akan efektif untuk memaksimalkan perekaman data. Artinya, kepala desa, lurah hingga camat harus cekatan dan sigap dalam mengupayakan warganya memiliki KTP elektronik.
"Mereka juga harus saling berkoordinasi supaya itu bisa disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," tagasnya.
Terkhusus bagi warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, ia menyarankan untuk aktif dan melaporkan ke desa atau kecamatan supaya segera difasilitasi.
--page
Karena menurut dia, harus diakui warga yang belum memiliki KTP itu kebanyakan di daerah pedesaan dan pedalaman. Sementara untuk daerah perkotaan mayoritas sudah menyadari pentingnya identitas kependudukan tersebut.
Dengan data kependudukan yang valid dan akurat, lanjut dia, akan memudahkan para pengambil kebijakan menentukan kebijakan politik maupun kebijakan anggaran.
Selain itu, data KTP-el ini juga jadi acuan data untuk daftar pemilih nantinya. Mereka yang tidak mengantongi KTP-el terancam kehilangan hak suara. (NACO/B-2)








