PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng masih melakukan pengembangan atas tertangkapnya pengedar sabu berinisial RF.

Dari tangan pria berusia 43 tahun itu, anggota mengamankan sekitar 250 gram atau 2,5 ons sabu. Akibat perbuatan tersebut, warga Jalan G Obos ini terancam paling lama 20 tahun penjara.

Ini setelah dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman terendah yakni 4 tahun penjara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus, Minggu (12/8/2018) mengatakan, pengungkapan tersebut berkat penyelidikan anggota menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Pelaku diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya. Selain sabu, turut diamankan empat bundle plastik klip kosong, tiga sendok shabu, ponsel dan timbangan digital. (BUDI YULIANTO/B-2)