BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial ZE (32) ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, di Palangka Raya.
Pasalnya, warga asal Banjarmasin itu diduga mengedarkan pil ekstasi dan sabu. Barang bukti yang diamankan yakni tiga bungkus berisi 58 butir ekstasi dan satu paket sabu seberat 1 gram.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Agustinus mengatakan, IRT tersebut ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Kamis (9/8/2018) lalu.
"Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan anggota setelah menerima informasi adanya seorang perempuan yang mengedarkan ekstasi," kata Agustinus, Selasa (14/8/2018).
Pascapenangkapan, IRT beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut. (BUDI YULIANTO/B-11)








