PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya memusnahkan 7,64 gram sabu milik kurir bernama, EWP (31) pada Rabu (15/8/2018). 

"Yang bersangkutan adalah kurir yang kita amankan pada 17 Juli 2018," kata Kepala BNN Kota Palangka Raya, Muhammad Soedja'i. 

Penangkapan terhadap EWP berlangsung di Jalan Haruan, Tjilik Riwut Km 5,5 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. 

Dari hasil penangkapan itu, diamankan satu paket besar seberat 5,05 gram. Kemudian, anggota melakukan pengembangan. Pada Kamis (19/7/2018), kembali diamankan satu paket besar seberat 2,59 gram di Jalan Tangkuhis. 

"Tersangka mengaku bahwa dia diperintahkan seseorang mengambil barang tersebut untuk kemudian diantarkan ke seseorang," ungkap Soedja'i. 

"Selanjutnya masih tetap kita kembangkan," tutur Soedja'i. (BUDI YULIANTO/B-6)