BORNEONEWS, Tamiang Layang – Un alias Tar (33), harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan sabu. Dalam pasal yang dikenakan penyidik, tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal penjara 15 tahun,” kata Kasat Resese Narkoba Polres Bartim, AKP Dhani Sutirta mewakili Kapolres AKBP Wahid Kurniawan, Jumat (17/8/2018),
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 12 paket sabu dengan berat 11,31 gram, satu ponsel, dua plastik klip bening, uang Rp 550 ribu, sepeda motor tanpa nopol, satu kotak rokok, dan kaleng rokok yang digunakan tersangka untuk menyimpan sabu.
Un ditangkap Satres Narkoba Polres bartim di Ampah II, Kecamatan Dusun Tengah, Kamis (16/8/2018).
Keberhasilan pengungkapan kasus itu, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)








