KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - RN (48), warga Desa Tumbang Randang Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas diciduk polisi pada Minggu (19/8/2018) malam. Pria paruh baya itu diduga mengedarkan sabu,

Kapolres Kapuas, AKBP Sachroni Anwar melalui Kasatres Narkoba AKP Winarko Kisworo mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan di Desa Kayu Bulan Kecamatan Kapuas Tengah. Kuat dugaan, sering terjadi transaksi barang haram di tempat tersebut.

"Menindaklanjuti informasi dari warga, bahwa di Desa Kayu Bulan sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan," ungkap AKP Winarko saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (20/8/2018) sore.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh polisi, akhirnya diketahui adanya proses jual beli. "Langsung segera kami lakukan penindakan terhadap yang terduga pelaku dan melanjutkan pemeriksaan," bebernya.

Seusai digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 0,37 gram dari pelaku, yang diketahui merupakan sisa dari barang yang dijual. "Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan bersama barang bukti," tegasnya.

--page

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa paket sabu dengan berat 0,37 gram, satu unit ponsel, satu lembar celana jeans, uang Rp800 ribu dan satu unit sepeda motor warna merah.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)