TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Polres Kabupaten Barito Timur memusnahkan 12 paket sabu dengan nilai puluhan juta rupiah, Kamis (30/8/2018). 

Paket sabu yang dimusnahkan dengan total 11,31 gram sabu hasil penggrebekan di wilayah Ampah II RT 01 Kecamatan Dusun Tengah, pada Kamis (16/8/2018).

Pemiliknya bernama Uun alias Tarung warga Jalan Tabuk Luar Rt 17 Rw 06 Kelurahan Ampah Kota.

Pemusnahan ini disaksikan Sekda Bartim Ir Eskop, Kajari Bartim, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Desa Sumur, dan Ketua Karang Kabupaten Bartim

"Pemusnahan ini bentuk komitmen kita untuk memberantas narkoba. Saya tidak main-main dengan narkoba, tidak boleh ada narkoba di Bartim," kata Wakapolres Bartim Kompol Arman Muis.

--page

Wakapolres juga menegaskan, semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan. “Untuk di barang bukti di pengadilan kita sisihkan sekitar kurang lebih 1 gram,” ucapnya,

Sementara Itu Sekda Eskop mengharapkan Kabupaten Bartim tidak menjadi daerah atau jalur transit narkoba. Butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Pemerintah daerah mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bartim, pemberantasan narkoba tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tugas semua pihak untuk memerangi narkob,” timpalnya.

Dia mengharapkan penindakan dan sanksi bagi pengedar narkoba memberikan efek jera sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Bartim. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)