BORNEONEWS, Tamiang Layang - Un alias Tar, warga Jalan Tabuk Luar RT 17 RW 06 Kelurahan Ampah Kota, yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Bartim, beberapa waktu lalu, mendapatkan sabu dari keluarganya. Sabu tersebut kemudian dijual lagi kepada para pengedar.
“Saya dapat sabu dari keluarga di Kelua, dan akan dijual lagi kepada pengedar di Wilayah Bartim, terutama di wilayah Ampah Kota,” ucap Un kepada Borneonews, Kamis (30/8/2018), usai pemusnahan sabu seberat 11,31 gram di halaman Mapolres Bartim.
Un mengaku berbisnis sabu karena tidak ada punya kerjaan sehingga pihak keluarganya menawarkan untuk menjual serbuk kristal tersebut untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Barito Timur.
“Saat itu saya tidak punya kerjaan dan keluarga menawari untuk menjual sabu dengan diiming-imingi keuntungan yang besar,” akunya.
Un mengakui bahwa dirinya baru menjalankan bisnis sabu tersebut dua bulan terakhir, sebelum akhirnya dirinya ditangkap saat ingin menjual ke pengedar di Wilayah Ampah II RT 01 Kecamatan Dusun Tengah, Kamis (16/8/2018) lalu.
--page
“Baru dua bulan dan itu keuntungannya nggak sampe jutaan, saya hanya mendapatkan upah dari keluarga dengan kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








