SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sedikitnya ada ratusan butir obat Charnophen alias Zenith dan belasan paket kecil sabu siap edar yang didapatkan dari kediaman tersangka RE alias As yang berada di Jalan HM Arsyad km 8, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (30/8/2018).

"Ada 15 paket sabu dengan berat kotor 7,3 gram dan 20 bungkus zenith, setiap bungkusnya berisi 10 butir," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim.

Selain itu, Kasatreskoba melanjutkan, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,8 juga yang diakui merupakan hasil penjualan kedua jenis barang haram itu. Pria yang berprofesi sebagai pelangsir bahan bakar minyak (BBM) itu berdalih nekad menjual narkoba untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari.

"Baru-baru saja saya ini jualan zenith dan sabu. Ini juga karena kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat," dalih pria yang hanya mengenyam pendidikan kelas 1 SMP itu kepada Borneonews.co.id.

Atas kasus tersebut, kini ayah dari dua orang anak itu tidak dapat lagi bekerja sebagai pelangsir bahan bakar minyak seperti biasanya.

--page

Pria berambut gondrong dan memiliki jambang serta kumis tebal itu terancam dipenjara lantaran melanggar Pasal 114  ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika Junto Permenkes No 7/2018 tentang Perubahan Golongan Narkotika.

"Ancaman penjaranya mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Kasus ini akan terus kami kembangan terkait darimana dan dari siapa barang haram ini ia dapat," tukas Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)