KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan berhasil menangkap tiga warga saat asyik pesta sabu di salah satu barak Jalan Dayak RT 28 Desa Hampalit Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Jumat (31/8/2018) pukul 03.30 Wib dini hari tadi.

Menurut Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting, tiga warga yang ditangkap anggota Satresnarkoba dan Satreskrim itu, yakni SR (38) warga Jalan Dayak RT 28 Desa Hampalit. Kemudian MF (40), warga Jalan Baamang Tengah I No 12 RT 9 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Bamang, Sampit Kabupaten Kotim dan MS (35) warga Desa Dahian Tunggal RT 03 RW 01 Kecamatan Pulau Malan.

Kapolres Dharma Ginting mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan adanya para pengguna sabu di dalam barak tempat tinggal tersangka.

Mendapat informasi itu, selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama Tim melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tubuh para tersangka di TKP.

Saat penggeledahan ditemukan di tubuh para tersangka ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga paket yang diduga sabu dengan berat kotor ± 10,14 gram, dua buah alat hisap/ bong. Kemudian tiga buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital warna hitam, dua sedotan warna putih, dan satu korek api gas merk Nagoya.

--page

Lainnya, satu gunting kecil, 50 lembar plastik klip bening, 1 buah handphone nokia warna biru, 1 buah handphone nokia warna putih, buah handphone nokia warna hitam, uang tunai Rp700.000, dan unit sepeda motor Kawasaki Ninja KH 3955 AD. (ABDUL GOFUR/B-2)