KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap tiga tersangka sabu dari dua lokasi berbeda, Sabtu (1/9/2018) dinihari.

Ketiganya yakni ABP (25), warga Kelurahan Murung Keramat. Kecamatan Selat, TI (46), warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, dan seorang wanita SH (38), warga Desa Sei Asam, Kecamatan Kapuas Hilir.

Dari ketiganya, polisi mengamankan 14 paket sabu yang kini dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari tangan ABP, diamankan dua paket sabu dengan berat 0,48 gram. Kemudian, dari tersangka TI dan SI diamankan 2,83 gram sabu," kata Kasat Reserse Narkoba, AKP Winarko Kisworo, Sabtu pagi.

Dari penggeledahan di kediaman SI, polisi juga menemukan barang bukti berupa peralatan untuk menggunakan serta menyimpan barang haram tersebut.

--page


"Barang bukti lainnya, satu pipet kaca, korek gas, satu botol bedah, satu kotak krim, dan uang Rp 1.750.000 diduga hasil penjualan," bebernya.

Untuk proses penyidikan, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)