SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Hendry Rahmadhani alias Hendri alias Ebon (26) memang tidak kapok berurusan dengan hukum. Dulu ia divonis hanya enam bulan atas kasus zenith. Usai keluar penjara ia justru memperluas jaringan hingga sekarang menggeluti bisnis sabu. 

Dan kini ia harus menanggung risikonya setelah petugas mengamankannya di kediamannya Jalan DI Panjaitan II RT 1 RW 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ebon diamankan pada Kamis (21/6/2018) pukul 16.30 wib dari tangannya diamankan 3 boks zenith dan 5 paket sabu dengan berat 23,91 gram

"Sabu itu titipan Iwan mau diserahkan dengan Andi," kata Ebon saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim dengan JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Selasa (4/9/2018).

Sementara itu zenith ia dapatkan dengan cara membeli dari Nudi dengan harga keseluruhan Rp1.950.000. Rencananya zenith itu mau oa edarka  lagi. Satu boks ia ingin menjualnya dengan harga Rp700 ribu.

--page

Apes bagi Ebon ia kembali dihadapkan dengN hukum. Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya ia masuk penjara sebelumnya ia dihukum 6 bulan atas kasus zenith pada 2016 lalu. (NACO/B-5)