SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Amin, terdakwa kasus sabu terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

 

Amin dianggap JPU Kejari Kotim Lady Lanny Tarore terbukti mengedarkan sabu seberat 82,8 gram. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Lady, Selasa (4/9/2018).

 

Dalam kasus ini Amin berurusan dengan hukum berawal saat Iyan Haryanto alias Ahyan (berkas terpisah) seorang nara pidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya meminta bantuan dengan terdakwa.

 

Hingga Amin diamankan pada Kamis (25/1/2018) lalu di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur tepatnya di samping sebuah karaoke.

 

Dari Amin diamankan sabu dengan berat kotor sekitar 81,8 gram dan di kediamannya di Jalan Tidar gang Flamboyan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, diamankan sekitar 1 gram sabu.

--page

Pengakuan Amin sabu itu berasal dari Pontianak ia mengambilnya dengan Ahiung (DPO) atas suruhan Ahyan dengam imbalan upah yang ditransfer istri Ahyan.

Amin diminta warga Desa Luwuk  Bunter, Kecamatan Cempaga itu untuk mengantar dengan pembeli di Jalan Ahmad Yani di situ Amin diamankan petugas.

"Atas tuntutan ini kami minta waktu satu pekan untuk ajukan pembelaan," kata Norhajiah yang didampingi Agung Adisetiyono penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Paisol itu.

"Untuk rentut baru keluar punya Amin, kalau Ahyan belum turun, sehingga tuntutan belum bisa kita bacakan," tutup jaksa Lady. (NACO/B-5)