BORNEONEWS, Sampit - Seorang warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu. WR alias Wah diancam dipenjara maksimal 12 tahun.
"Tersangaka terancam dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel saat press rilis, Selasa (4/9/2018).
Narkotika golongan I bukan tanaman itu ditemukan didua tempat berbeda. Satu paket kecil sabu ditemukan didalam bungkus kotak rokok yang berada di lantai dekat lemari kamar tersangka. Sementara delapan paket sabu lainnya ditemukan disele-sela tempat tidurnya.
"Totalnya sabu ada sembilan paket kecil dengan berat kotor sekitar 4,69 gram. Menurut pengakuannya, sabu ini diperolehnya dari seorang bandar yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," terang Kapolres.
Rommel melnjutkan, selain barang bukti utama, Tim Cobra yang dalam operasinya di pimpin oleh Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan juga mengamankan barang bukti berupa empat pak plastik klip kecil, dua unit timbangan digital, satu pipet yang terbuat dari kaca dan satu unit telepon seluler dari dalam lemari kamar Wahyu.
--page
"Kami akan terus memerang peredaran segala bentuk jenis narkoba yang ada di Indonesia, khususnya di Kotim," tegas Kapolres. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








