SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap lima orang yang kedapatan asyik pesta sabu di Hotel Pigmy Raya, Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (3/9/2018) malam.

Ada sejumlah barang bukti, berupa satu unit timbangan digital, satu peralatan isap sabu, dan tiga paket kecil sabu seberat 4,35 gram.

"Tersangka yang diamankan atas nama SF alias S, RE alias Ri, Ci, CHRA alias Lan, dan HP alias Has," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Romel, Selasa (4/9/2018).

Kelima tersangka dikenakan UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun yang pernah terjerat kasus yang sama, yakni Ci dan San.

"Terungkapnya pesta narkoba ini berkat pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya," jelas Kapolres.

--page

Pengungkapan itu awalnya tidak mudah. Karena ada kamera CCTV yang terpasang di sekitar TKP.

"Pantas saja disini sulit ditangkap. Ada kamera pengintainya terpasang memantau pintu masuk ke halaman hotel ini," kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)