BORNEONEWS, Tamiang Layang - Karyawan PT Tambang Lipat, Ahmat alias Puyau, warga Gang Keramat Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bartim, Jumat (7/9/2018).
Ia dibekuk bersama empat orang lainnya karena tersandung kasus sabu. Mereka adalah MR (19), JH alias Aj (24), Di alias Pen (25) warga Jalan Urup, dan AJ alias Am (25) warga Desa Patas Kecamatan Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
"Kami mengamankan para budak sabu sebanyak lima orang sebagai pengguna dan pengedar serbuk kristal tersebut yang sudah lama menjadi target operasi (TO)," ucap Kasat Narkoba Polres Bartim AKP Dhani S, Sabtu (8/9/2018) di Tamiang Layang.
Perwira menengah tersebut menjelaskan, awalnya polisi menangkap Pu bersama MR sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan keduanya ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,23 gram. Pengakuan keduanya, barang haram tersebut dipesan dua orang temannya yang sedang menunggu di barak, bernama JH dan AJ.
"Dari hasil pengakuan terlapor Pu dan MR dirinya mendapatkan barang dari Di alias Pen sehingga langsung kami tindaklanjuti dan berhasil menangkap terlapor Di sekitar pukul 18.45," katanya.
--page
Dari hasil penangkapan Di alias Pe ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,95 gram, uang Rp1,09 juta diduga hasil penjualan sabu, satu buah handphone dan kendaraan Yamaha V-xion DA 3020 UL.
Akibat perbuatan itu, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








