BORNEONEWS, Sampit - Janda sabu, RA alias Rik, mengaku sabu yang diamankan dari tangannya ia pasok dari Sur alias KN, residivis sabu. Bahkan, menurut dia, ia sudah tiga kali memasok sabu dari residivis kambuhan itu.
Menurut Rik, pertama ia membeli sabu dengan Nanang pada 30 Juni 2018 dengan harga Rp6 juta. Kemudian 2 Juli 2018 dengan harga Rp6juta dan 4 Juli 2018 sebanyak 10 kantung seharga Rp57 juta.
Hingga tersangka pada Rabu (4/7/2018) diamankan bersama Sur alias KN, di Jalan Tjilik Riwut Km 4 komplek eks Hotel Pigmy Raya Kamar Nomor 104 Kelurahan Baamang Tengah.
Saat digeledah, diamankan empat paket besar sabu, lima paket kecil sabu, bong, pipet kaca, sendok sabu, gunting, dua timbangan digital, dua bundel plastik, ponsel dan uang tunai Rp5 juta. Serta dari Nanang diamankan uang Rp100 ribu dan ponsel.
"Sabu itu saya dapat dari Nanang, itu diantar ke saya melalui perantara Faisal," kaya Rik saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.
--page
Pengakuan Rik, sabu itu dibeli dengan uang Yuli yang baru dibayar Rp20 juta sisanya akan dibayar belakangan. Belum sempat ia keburu diamankan.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)








