BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda 18 tahun ditangkap Satreskoba Polres Kotim lantaran terlibat dalam peredaran sabu.
Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Kemarin (Rabu/12/9/2018) sore, kami berhasil mengamankan satu orang pengedar sabu di Kelurahan Sawahan. Usianya baru 18 tahun," kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (13/9/2018).
Ronny melanjutkan, dari hasil penggeledahan Tim Cobra berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 paket kecil dan uang hasil penjualan berjumlah Rp600 ribu.
"Sabu yang berhasil kami dapatkan itu memiliki berat kotor sekitar 3,68 gram. Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini pun masih kami kembangkan," tutur Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








