SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sur, alias KN, tersangka sabu yang ditangkap bersama RA alias Rik (berkas terpisah) mengaku hanya sebagai perantara saja.

Sabu yang diamankan dari Rik menurutnya berasal dari Herman Audy, petugas Lapas Klas IIB Sampit (berkas terpisah).

"Saya hanya sebagai perantara saja," ucap KN, saat tahap II Kamis (13/9/2018) di Kejari Kotim.

KN dan Ria diamankan pada Rabu (4/7/2018) diamankan bersama dan HS di Jalan Tjilik Riwut Km 4 komplek eks Hotel Pigmy Raya Kamar Nomor 104 Kelurahan Baamang Tengah.

Saat digeledah diamankan empat paket besar sabu, lima paket kecil sabu, bong, pipet kaca, sendok sabu, gunting, dua timbangan digital, 2 bundel plastik, ponsel dan uang tunai Rp5 juta. Serta dari Nanang diamankan uang Rp100 ribu dan ponsel.

--page

Sabu yang diamankan dari Rik itu menurut KN dari Herman dan diantar melalui Faisal dengan perentaranya. Total awal sabu itu 50 gram demgan harga Rp57 juta dan baru dibayar Rp20 juta.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari catatan kriminalnya ini ketiga kalinya KN masuk penjara. Sebelumnya ia divonis 10 bulan atas kasus sabu pada 2009 lalu. Pasa 2014 ia divonis selama 5 tahun dan keluar pada Mei 2018 atas kasus sabu juga. (NACO/m)