SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka sabu, MA alias Ap, 37, kembali akan disidangkan. Dulu ia terlibat kasus pencurian dengan kekerasan, kini terlibat kasus sabu.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (13/9/2018) terungkap kalau tersangka diamankan pada Senin (14/5/2018) sekitar pukul 16.30 wi.

Ia diamankan di kediamannya Jalan Ketapi I RT 14 RW 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Dari tangannya diamankan sabu seberat 1,4 gram, sendok, satu bundel plastik klip, kotak hitam dan ponsel.

Pengakuan tersangka sabu itu ia beli dari Dede. Sabu itu langsung diantar Dede ke kediamannya. Sabu itu ia beli dengan harga Rp1 juta. Agar bisa dapat keuntungan ia membaginya menjadi empat paket.

Jika habis terjual dari sabu itu ia memperoleh keuntungan Rp409 ribu. Masih dari pengakuan tersangka ia sudah tiga kali membeli sabu dari Dede. Terakhir kali sebelum ia diamankan.

Namum apes bagi tersangka, ia diamankan sedangkan Dede pria berbadan kurus berkulit putih itu melarikan diri. Atas perbuatannya tersangka yang dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/m)