BORNEONEWS, Sampit - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua orang budak sabu.
"Ada dua tersangka yang kami amankan pada Kamis (13/9/2018) kemarin. Satu laki-laki dan satu perempuan. FEO alias Riz dan NG alias Nin. Mereka ini sama-sama masih muda," kata Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (14/9/2018).
Ronny melanjutkan, dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka, aparat menemukan empat paket kecil sabu siap edar. Setelah ditimbang, barang haram itu memiliki berat kotor kurang dari satu gram.
Penggeledahan itu disaksikan oleh beberapa orang warga dan ketua RT yang berada di Jalan Kurnia Hasan, Rt42/Rw07, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Setelah penggeledahan selesai, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
"Yang pertama kami tangkap itu si Riz. Setelah itu barulah si Nin. Total berat kotor sabu sekitar 0,50 gram. Kasus ini masih terus kami proses dan dilakukan pengembangan," terang Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








