NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Satuan Resnarkoba Polisi Resor (Polres) Lamandau berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Provinsi Kalimantan Barat (Kabar) menuju Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Polisi berhasil menangkap kurir berinisial MH (24) dan R (22) yang merupakan warga Kota Pontianak.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat total bersih 169,412 atau jika dirupiahkan setara Rp400 juta lebih. Saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan kaki salah satu pelaku dengan timah panas lantaran ada upaya menghilangkan barang bukti, serta berusaha melawan saat diamankan petugas.

Kapolres Lamandau AKBP Andika Kelana Wiratama saat jumpa pers di Mako Polres setempat, Minggu (16/9/2018) mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat 14 September, sekiranya pukul 01.30 WIB dini hari di Jalan Trans Kalimantan km 21 sesuai laporan masyarakat.

"Petugas mengetahui modus operandi yang dilakukan tersangka dengan memasukkan sabu dalam air minum kemasan. Kemudian disimpan dalam plastik berlabel Super Market seakan-akan barang tersebut adalah barang belanjaan pelaku untuk mengelabui petugas," ujar Kapolres Andika.

--page

Perwira menengah ini meneruskan, ketika dilihat sepintas, tidak akan terlihat bahwa tersangka membawa Narkoba, namun setelah diperiksa kembali oleh petugas, ternyata ada dua kotak minuman kemasan yang di dalamnya berisi sabu. Sedangkan untuk jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas 169,41 gram,  hampir 2 Ons.

Diakui dia, pelaku diketahui sudah sejak lama menjadi target operasi polisi yang terkenal licin dalam menyeludupkan sabu lintas Provinsi. Tersangka adalah pengembangan lama yang terus diikuti oleh unit Opsnal Narkoba, Kurir ini selalu lolos karena cukup berpengalaman dalam menjalankan aksinya. (HERIYADI/B-2)