BORNEONEWS, Sampit- Rah alias Da membeli satu ons sabu dengan seorang bandar bernama Samsir, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Supaya mendapat untung, dia membaginya jadi 20 paket.
Laki-laki yang diamankan pada Minggu (1/7/2018) itu, diciduk petugas saat sedang berada di kamar rumahnya, di Gang Setia Abadi, Jalan Padat Karya, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
Da membeli satu ons sabu seharga Rp85 juta. Sedangkan satu paket yang dia kemas sendiri dijual seharga Rp5,5 juta. Namun, saat diamankan, hanya ditemukan lima paket.
Sedangkan 15 paket lainnya sudah laku terjual. 15 paket itu dijual pada 27, 29, dan 30 Juni 2018.
Keuntungan yang menggiurkan membuat buruh harian lepas itu nekat menggeluti usaha jual beli sabu. Akibatnya, ia dijerat Pasal 114, Ayat 2 Jo Pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
"Sabu yang diamankan dari saya itu barang yang kedua saya ambil dari bandar di Kobar," aku tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (20/9/2018).
Dia membeli sabu di Kobar karena tergolong murah. Samsir memasok sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat. (NACO/B-3)








