BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polsek Baamang meringkus empat tersangka sabu di empat TKP di dalam kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti 16 paket dan satu kantong berisi 3,7 gram sabu.
"Ada empat tersangka yang kami tangkap dibeberapa tempat," ujar Kapolsek Baamang AKP Agus Tringgono mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (23/9/2018).
Empat tersangka tersebut yakni Us bin Tan warga Jalan Baamang Hulu RT 1 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu. Dari tangan tersangka ditemukan enam paket sabu, korek api, dan telepon genggam.
Tersangka kedua yakni Ham Binti MS, yang tinggal di Jalan Tjilik Riwut, Hotel Pigmy dengan barang bukti enam paket sabu, sebuah telepon genggam, dan penyimpanan sabu.
Sedangkan tersangka ketiga Yop bin Muh, warga Gang Nilam Sari, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah dengan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 3,7 gram sabu.
Tersangka keempat, FWS yang juga ditangkap di Hotel Pigmy, Jalan Tjilik Riwut. Barang bukti yang didapatkan empat paket sabu, korek api, dan juga alat hisap sabu.
"Keempat tersangka sudah kami amankan di polsek guna penyelidikan lebih lanjut," kata Agus.
--page
Sementara itu tertangkapnya keempat tersangka bermula ketika polisi menangkap Usuf di Jalan Cristopel Mihing, karena tertangkap tangan membawa sabu.
Tersangka mengatakan sabu tersebut dibelinya dari Hamidah, sehinga polisi langsung melakukan pengembangan ke Hotel Pigmy. Polisi menemukan enam paket sabu di tempat tinggalnya tersebut.
Setelah itu Yopi datang ke lokasi, sehinga aparat juga langsung memeriksanya dan menemukan 3,7 gram sabu. Polisi juga memeriksa Foni dan menemukan empat paket sabu.
"Saat ini kasus ini masih kami kembangkan dan pemeriksaan mendalam juga kami lakukan guna membongkar sindikat narkoba ini," ungkapnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








