SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka sabu bernama FWS (23) yang ditangkap anggota Polsek Baamang terancam akan melahirkan di ruang tahanan, karena ia sedang hamil 9 bulan.

"Satu tersangka kasus sabu memang sedang hamil dan saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Kapolsek Baamang AKP Agus Tringgono mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (23/9/2018). Foni diringkus kediamannya Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang Minggu (23/9/2018).

Ia memiliki empat paket sabu, alat hisap, dan juga korek api. Alhasil, dengan kepemilikan barang haram tersebut, ia saat ini sedang diperiksa di Polsek Baamang. Bahkan ia terancam undang-undang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

"Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, karena bisa saja masih ada jaringan lainnya baik itu pengedar maupun bandar narkoba," ungkap Agus.

Dengan keadaan tersebut, anak pelaku terancam juga akan ikut bersama sang ibu di penjara. Hal itu dilakukan akibat ulah Fon yang terlibat narkoba.

Fon ditangkap bersama tiga temannya yang diduga kuat satu jaringan. Hal itu terungkap setelah aparat melakukan pengembangan dengan mendatangi Hotel Pigmy yang selama ini diduga menjadi sarang bagi para pengedar narkoba. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)