SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ham alias Tan memang tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Ia merupakan jaringan residivis kambuhan yang dulunya pernah ditangkap bersama pecatan polisi AK alias Al.

Minggu (22/9/2018) sore di Jalan Tjilik Riwut Km 4.5 Resepsiones eks Hotel Pigmy Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu tertangkap lagi.

"Dari tersangka ditemukan satu buah botol plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 6 bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu dan diakui miliknya," kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Baamang Agus Tringgono, Senin (24/9/2018)

Dari catatan kriminalnya, Tan pernah berurusan dengan hukum pada 1 Februari 2012 lalu. Ketika itu, ia diamankan di Jalan Walter Gang Firdaus RT 30 RW 2 Kelurahan Baamang Tengah.

Ia ditangkap bersama residivis DA alias Ad dan AK alias Al pecatan polisi dengan barang bukti pipet kaca yang ada kerak sabu, kompor dari botol bekas, sambungan pipet, sedotan plastik dan sumbu.

Dalam kasus itu mereka dihukum selama empat tahun. Setelah menghirup udara bebas tahun lalu, Ad kembali berurusan dengan hukum atas kasus serupa setelah ditangkap oleh Polda Kalteng.

--page

Masih mendekam di jeruji besi setelah divonis hakim, Ad kembali disusul oleh teman lamanya Tanung tersebut. (NACO/B-2)