BORNEONEWS, Sampit - FWS alias Fon salah seorang tersangka yang ditangkap Polsek Baamang di Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Kotawarinhin Timur (Kotim) berdalih baru tiga bulan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
"Saya baru saja berjualan sabu. Kurang lebih 3 bulan belakangan ini," kata perempuan berusia 23 tahun itu, Senin (24/9/2018).
Ia nekad menjual sabu lantaran memerlukan uang untuk biaya persalinan bayi yang masih dalam kandungannya. Perempuan beranak dua itu tengah hamil dengan masa kandungan 9 bulan.
"Saya jualan sabu ini karena perlu biaya persalinan. Sebentar lagi saya melahirkan, ini saja sudah sakit perut saya. Suami saya sedang dipenjara karena kasus sabu juga. Ditangkap pada bulan Februari 2018 lalu," terangnya.
Fon mengaku sudah lama mengenal sabu semenjak tiga tahun silam. Ia terjerumus kedalam dunia kelam lantaran pergaulan bebasnya. Bahkan ia juga kerap kali mengonsumsi butiran kristal bening itu bersama suaminya.
--page
Semenjak suami masuk bui, Fon pun masih mengonsumsi sabu bersama temannya, Ham (49) yang juga diringkus anggota Polsek Baamang dan Satreskoba Polres Kotim di hotel itu.
Fon mengaku tidak sedikitpun menyesali perbuatan yang mengirimnya menyusul suami tercinta ke sel tahanan.
"Buat apa lagi disesali. Sudah terlanjur ya harus dijalani saja," tukasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








