BORNEONEWS, Sampit - FWS alias F salah seorang tersangka yang ditangkap anggota Polsek Baamang di Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini mengaku telah mengonsumsi sabu semenjak mengandung anak ke-2 nya.
"Saya audah mengenal sabu dan mengonsumsinya waktu mengandung anak ke-2. Tepatnya pada 3 tahun lalu," ucap F saat dibincangi Borneonews.co.id, Senin (24/9/2018).
Namun saat itu ia hanya sebagai penikmat bukan sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman itu.
Berbeda halnya dengan suami yang telah terlebih dahulu menafkahinya dengan uang hasil penjualan sabu.
Setelah suami tertangkap pada Februari 2018 lalu, F pun nekad berjualan sabu. Ia mengaku tidak takut ada kelainan terhadap janin yang di kandung nya. Sebab fisik anak ke-2 nya terlahir dalam kondisi baik.
--page
"Tidak apa-apa. Waktu mengandung anak ke-2 saya menginsumsi sabu, lahirnya tetap baik. Tidak ada efeknya ke janin," ucap Foni tidak ada penyesalan.
Nantinya, apabila anak ke-3 nya ini lahir, F akan menitipkan bayi nya ke saudar iparnya yang masih berada di Kota Sampit. F diketahui sedang mengandung anak ke-3 dengan masa kehamilan 9 bulan lebih. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








