SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebagai warga baru di Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Hatman sudah kedapatan simpan sabu dan zenith.

"Dia ini warga baru, jadi seperti apa aktivitas sehari-harinya saya kurang tahu," kata H Ardiansyah tetangga terdakwa yang ikut menyaksikan penggeledahan.

Menurut Ardiansyah, ia sebagai saksi setelah diminta oleh anggota kepolisian. Ia melihat dari penggeledahan itu diamankan sabu dan obat zenith yang diakui Hatmam sebagai miliknya. 

"Ia (terdakwa) mengaku itu miliknya. Memang waktu itu ada sabu itu dan zenith, termasuk itu juga (1 bundel plastik klip)," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim, Pintat Simbolon, Selasa (25/9/2018).

Dari kediaman terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan 69 butir zenith. Selain itu, aparat juga berhasil mengamankan alat isap sabu, 1 bundel plastik klip, ponsel dan uang tunai senilai Rp122 ribu.

--page

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk galangan yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono dibekuk aparat pada Senin (23/4/2018). Atas perbuatannya ini, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)