PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat tertangkapnya Hen, pemilik 1 paket narkoba jenis sabu, akhirnya seorang bandar narkoba yaitu WH juga diciduk di sebuah kios minyak dipinggir Jalan Natai Arahan RT 27 Kelurahan Sidorejo beberapa jam kemudian.

Hen diciduk polisi dan didapati barang bukti berupa sabu berat kotor 0,27 gram. Ia diciduk di halaman parkir belakang Hotel Diana yang berlokasi di Jalan Pakunegara, nomor 18 RT17 Kelurahan Raja, Senin (24/9/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Selasa (25/9/2018) menjelaskan kronologis ditangkapnya dua pelaku tindak pidana narkotika tersebut.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menyimpan narkoba jenis sabu. Kita kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut mengarah pada seseorang yang diketahui bernama Hen yang  berada dilokasi parkir belakang Hotel Diana," jelas Kasat.

Setelah mendapatkan informasi yang cuup jelas, anggota Sat Res Narkoba Polres Kobar yang dibantu oleh anggota Intelmob Kompi B Pelopor Pangkalan Bun kemudin melakukan penyergapan pada sesorang yang dicurigai tersebut.

--page

"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata di kantong sebelah kanan jaket  warna abu-abu ditemukan barbuk berupa  barang berupa sebuah kotak rokok yang didalamnya berisi 1 satu paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram," jelas Kasat.

Setelah tersangka Hen diinterogasi petugas, ia kemudian mengatakan bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari seseorang bernama WH.

"Berbekal alamat tersangka WH akhirnya kami menuju kios minyak milik tersangka di Jalan Natai Arahan. Saat tersangka WH  diamankan dan dilakukan penggeledahan di kios tersebut sekitar pukul 00.30 WIB akhirnya ditemukan dua kotak rokok yang berisikan 18 paket sabu dengan berat kotor 5,61 gram," jelas Kasat.

Saat ini, lanjut Kasat, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Kobar  sambil menjalani pemeriksaan atas kasusnya.

"Tersangka Hen dijerat dengan pasal 112 ayat 1UU RI No. 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian tersangka WH dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau  Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kasat. (WAHYU KRIDA/B-5)