BORNEONEWS, Sampit- Yul alias Yan, 23, mengaku hanya melanjutkan bisnis suaminya Zulkarnaen alias Anang.
Ia tinggal memerintahkan kaki tangannya untuk mengantar sabu lalu menerima uang.
Yan diamankan di kediamannya Gang Mat Taher, Jalan Cristopel Mihing, RT 8, RW 6, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pelaku diamankan berkat kicauan Yad alias Ang dan Rah alias Mad.
"Kalau ada yang pesan saya tinggal suruh untuk diantar," kata Yan, Kamis (27/9/2018), saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, kepada Jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Sabu itu berasal dari Lah alias Wan. Sabu dengan berat 7,5 gram itu diantar untuk seseorang bernama Eer dengan harga Rp9,3 juta. Setelah Yan menerima uang dari Eer, ia memerintah Yad dan Mad mengantarnya dengan memberi sejumlah imbalan.
--page
Yan menggeluti usaha haram itu dengan alasan dimintai tolong oleh suaminya yang saat itu mendekam di sel tahanan Polres Kotim. Akibat perbuatannya, Yan kini menemani suaminya mendekam di balik jeruji besi.
Dalam kasus ini, perempuan lulusan SMK itu dijerat Pasal 114, Ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebenarnya itu kerjaan suami. Kalau saya tidak pernah bisnis seperti itu karena saya jualan online," pungkas Yanti. (NACO/B-3)








