BORNEONEWS, Sampit - Uang Rp5 juta yang diamankan dari komandan jaga petugas Lapas Klas IIB Sampit, Herman Audi alias Herman (45) berasal dari pembayaran uang muka sabu.
Adapun kasusnya, sudah dilimpahkan berkas tahap II Jumat (28/9/2018) di Kejari Kotim. Tersangka Audi diamankan pada Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 12.00 wib di Jalan Antang Barat RT 39 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang Rp 5 juta dan ponsel. Kemudian Herman, mengaku menyimpan sabu pada loker kerjanya di Lapas Klas IIB Sampit.
Setelah dilakukan penggeledaham, ditemukan 5 paket sabu dengan berat 12,5 gram dalam lipatan selimut.
"Barang itu belum terjual dan masih saya simpan dalam loker lemari regu 4," kata Herman seperti termuat dalam berita acara pemeriksaannya.
--page
Herman mengatakan, sebelum ditangkap ada menyerahkan sabu pada Dadak (berkas terpisah) pada Kamis pagi, sebanyak 3 kantong dengan total harga sebesar Rp 19,5 juta.
Dadak baru dibayar Rp 5 juta sementara sisanya belum dibayar dengan alasan akan dibayar lunas, setelah sabu tersebut habis terjual. (NACO/B-11)








