SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Herman Audi, alias Herman, 45, mengaku mendapatkan lima paket sabu seberat 12,5 gram, dari Akong alias Sugianto. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Jumat (28/9/2018).

Herman diamankan pada Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Antang Barat RT 39 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

Komandan jaga Lapas Sampit tersebut menambahkan, sabu itu diserahkan Akong pada Rabu (4/7/2018).

"Sabu itu diserahkan anak buah Akong," kata Herman sebagaimana terkuak dalam berkas acara pemeriksaannya.

Sabu itu diterima di pinggir Jalan Antang Barat, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. Tersangka mengaku menggeluti bisnis sabu setelah kenal dengan Akong.

--page

Berawal, saat Akong ditahan di Lapas Klas IIB Sampit. Akong mengajaknya berbisnis sabu, salah satunya membantu memperlancar keluar masuk sabu ke dalam lapas.

Herman mau mendapat keuntungan yang cukup besar dalam bisnis itu. Tiap paket sabu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu.

Apes baginya, Herman berurusan dengan hukum. Dalam kasus ini Herman dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)