BORNEONEWS, Sampit - AR alias Am (37) mengaku sudah empat kali menjadi kurir sabu untuk Wah (berkas terpisah). Selain sebagai kurir, tersangka juga aktif gunakan sabu.
"Saya menggunakan juga, selain sebagai perantara," kata Am saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (1/10/2018).
Warga Jalan Ir H Juanda 14 RT 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Ketapang ini diamankan pada Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB di depan bengkel Rafli Jalan Pelita Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
Saat itu, ia baru saja mengantar satu paket sabu dengan berat 0,9 gram kepada Pai. Hingga akhirnya ia diamankan oleh aparat kepolisian usai polisi mengamankan Pai terlebih dahulu.
Pengakuan tersangka, sabu yang ia serahkan kepada Pai itu merupakan barang keempat yang ia antar dengan harga per paketnya Rp300 ribu.
--page
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)








