SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - PRP, alias Pai, berurusan dengan hukum usai membeli 1 paket sabu dari Abdul Rahman alias Aman (berkas terpisah). Sabu itu ia beli di Jalan Pelita, Sampit.

"Saya sudah dua kali beli sabu dengan Aman," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Senin (1/10/2018).

Tersangka diamankan pada Selasa (7/8/2018) di kediamannya Jalan Tatar RT 17 RW 7 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Selain sabu, turut diamankan sepeda motor dan ponsel milik tersangka.

Ia diamankan usai menerima sabu dari Aman. Sabu itu ia beli setelah diminta oleh Joy. Tersangka diminta beli sabu itu untuk mereka gunakan bersama.

Sabu itu tersangka beli dengan harga Rp300 ribu. Akan tetapi tidak menggunakan uangnya. Ia meminjam uang dengan rekannya, Ami. Belum sempat digunakan polisi datang menciduknya.

--page

Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)