SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Uang sebesar Rp20 juta yang diamankan dari Didit Aprianto alias Didi (31) ia akui hasil jual sabu. Menurut saksi polisi uang itu diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat sekitar 67 gram.

"Pengakuan terdakwa uang itu hasil jual sabu. Rencananya mau ia gunakan untuk bayar sisa pembelian sabu," kata M Artoni anggota Satreskoba Polres Kotim saat jadi saksi, bersama Yunan saksi penggeledahan.

Pria yang bermukim di Jalan Padat Karya Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang mendapatkan sabu dari Hamid.

Terdakwa diamankan pada Rabu (6/6/2018) lalu sekitar pukul  01.00 wib di kediamannya tersebut. Dari tangan terdakwa diamankan 14 paket sabu. 1 paket dalam celana, 1 paket dalam lipatan uang dan 12 paket dalam tas yang disimpan di atas kasur.

Awalnya ia beli 1 ons sabu dengan harga Rp90 juta. Namun oleh terdakwa sabu itu ia bagi jadi 20 paket agar mudah menjualnya. Kepada Hamid baru ia bayar Rp46 juta.

--page

"Hamid sudah kita telusuri namun ponselnya tidak aktif lagi," kata Artoni dihadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan, JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo dan juga dihadapan panasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono.

Semementara saksi Yunan menyebutkan kalau Di merupakan warga pendatang bahkan ia tidak begitu tahu seperti apa kepribadian terdakwa.  Namun ia membenarkan barang bukti yang ditunjukan di muka sidang itu milik terdakwa. (NACO/B-5)